Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

kaidah fiqih الأمور بمقاصدها


yang mengambil faedah : Yurifa Iqbal


هذه قضية كلية تندرج تحتها فروع فقهية من أنواع متعددة

kaidah fikih الأمور بمقاصدها ini adalah qadhiyah kulliyah yang masuk didalamnya berbagai cabang fikih yang bermacam-macam

contoh

jika ada seorang yang berhadats membawa barang-barang, yang di dalam barang tersebut ada mushaf Al Quran Al Kariim, dan dia bermaksud membawa mushaf maka hal yang demikian tidak boleh

akan tetapi dalam bentuk yang hampir sama, seorang berhadats membawa barang yang didalamnya ada mushaf akan tetapi dia bermaksud membawa barang, bukan membawa mushaf, maka hal ini boleh

apakah yang membedakannya? al qasd (maksud)
kemudian contoh selanjutnya

ada seseorang yang ingin mengingatkan Imam ( barangkali Imam keliru atau lupa dalam sholat jamaah) maka dia mengatakan subhanallaah, namun perlu diperhatikan apakah tujuannya?

1. jika tujuannya atau maksudnya adalah berdzikir maka sholatnya sah

2. jika tujuannya dzikir dan menginformasikan ke imam (kekeliriuan imam) maka sholatnya sah

3. jika tujuannya adalah menginformasikan kekeliruan imam aja, maka batal sholatnya alias tidak sah

4. jika dia mengatakan subhanallaah dan tidak bermaksud apapun, ada khilaf, namun pendapat muktamad dalam mazhab Syafii adalah batal sholatnya (tidak sah)

bentuknya sama yakni mengatakan subhanallaah, tapi hukumnya berbeda, mengapa? karena mengikuti maksud dan tujuannya

contoh pertama bab fikih thaharah, contoh kedua bab fikih sholat

menit 18.18 -22.00

selengkapnya :point_down:🏻