Hukum Membuka Tempat Berdagang (Berjualan) di Hari Raya Orang Kafir
Yurifa Iqbal
Bagi para pedagang, keuntungan adalah sesuatu yang mesti dicapai, tidak ada pedagang yang ingin mengalami kerugian, hanya saja, sebagai pedagang muslim yang harus senantiasa terikat dengan hukum syariah, haruslah memperhatikan berbagai rambu-rambunya dalam usaha memperoleh keuntungan.
Banyak sekali hukum syara yang harus dipahami oleh para pedagang muslim, karena perdagangan dan bisnis bagi pedagang muslim tidak hanya terkait untung rugi, namun juga terkait dengan surga neraka. Dan diantara yang harus dipahami oleh pedagang muslim adalah terkait hukum syara berjualan di hari raya non-muslim (orang kafir), di dalam soal jawab
terdapat jawaban yang ringkasnya sebagai berikut :
أما فتح المتجر في الأيام التي يتخذها غير المسلمين أعيادا ، كيوم الكريسمس ، ونحوه من أعياد اليهود أو البوذيين أو الهندوس ، فلا حرج في ذلك أيضا ، بشرط ألا يبيع لهم ما يستعينون به على معاصيهم ، كالأعلام والرايات ، والصور ، وبطاقات التهنئة ، والفوانيس ، والزهور ، والبيض الملوّن ، وكل ما يستعملونه لإقامة العيد .
adapun membuka toko (termasuk lapak jualan, berjualan) di hari-hari yang dijadikan oleh non-muslim sebagai hari besar mereka seperti natal, dan yang selainnya dari hari besar pemeluk yahudi, atau budha, atau hindu, maka tidak ada dosa atas hal tersebut dengan syarat pedagang muslim tidak menjual kepada orang kafir/non-muslim sesuatu yang mereka gunakan untuk kemaksiatan mereka seperti bendera, gambar, foto, kartu ucapan selamat, obor, bunga, telur yang berwarna-warni, dan semua hal yang mereka manfaatkan dalam perayaan hari besar mereka.
وكذلك لا يبيع للمسلمين ما يستعينون به على التشبه بالكفار في أعيادهم .
dan demikian juga tidak boleh menjual kepada kaum muslimin sesuatu yang mereka gunakan untuk tasyabbuh (meniru, mencontoh) orang-orang kafir dalam perayaan hari besar orang-orang kafir.
والحاصل أنه يجوز للمسلم فتح متجره في أيام أعياد الكفار ، بشرطين :
walhasil boleh hukumnya bagi pedagang muslim membuka tokonya, lapaknya di perayaan hari-hari besar orang kafir dengan dua syarat
الأول : ألا يبيع لهم ما يستعملونه في المعصية أو يستعينون به على إقامة عيدهم .
syarat pertama : tidak menjual kepada mereka sesuatu (apa-apa yang) mereka manfaatkan dalam kemaksiatan atau sesuatu yang mereka gunakan dalam perayaan hari besar mereka.
والثاني : ألا يبيع للمسلمين ما يستعينون به على التشبه بالكفار في هذه الأعياد .
dan yang kedua : tidak menjual kepada kaum muslimin sesuatu yang kaum muslimin gunakan untuk tasyabbuh (meniru, mencontoh) orang-orang kafir dalam perayaan hari besar mereka.
ولا شك أن هناك سلعا معلومة ، تتخذ لهذه الأعياد ، كالبطاقات والصور والتماثيل والصلبان وبعض الأشجار ، فهذه لا يجوز بيعها ، ولا إدخالها في المحل أصلا .
dan tidak diragukan lagi sesungguhnya disana ada barang-barang tertentu yang dijadikan dalam perayaan hari besar mereka, seperti berbagai bentuk kartu, berbagai gambar, foto, patung, salib, dan sebagian pohon. maka benda-benda ini tidak boleh dijual dan tidak boleh dimasukkan dalam toko tempat berjualan.
وما عدا ذلك مما قد يُستعمل في العيد وغيره ، فيجتهد صاحب المتجر ، فلا يبيعه لمن علم من حاله أو غلب على ظنه أنه يستعمله في الحرام أو يستعين به على إقامة العيد ، كالملابس ، والطيب ، والأطعمة .
dan apa-apa yang selain itu yang terkadang digunakan di perayaan hari besar mereka dan juga selain hari besar, maka pemilik toko (pedagang muslim) harus betul-betul berusaha memperhatikan, maka dia tidak boleh menjualnya kepada orang yang dia ketahui keadaannya atau yang dia duga kuat akan dimanfaatkan dalam perkara haram atau yang akan mereka gunakan dalam perayaan hari besar mereka, contohnya berbagai pakaian, parfum, dan makanan-makanan
والله تعالى أعلم
Demikianlah pembahasan terkait hal ini. semoga bermanfaat.