Aurat Wanita Merdeka Di Depan Lelaki Asing
Yurifa Iqbal
Akhir-akhir ini umat Islam dibuat bingung oleh statement orang yang mengatakan bahwa rambut dan leher wanita bukan aurat, sehingga tidak mengapa terbuka dan tampak oleh lelaki asing. Jika kita merujuk ke beberapa kitab dalam madzhab Imam Syafii, maka kita akan mengetahui bahwa statement tersebut adalah bathil. Adapun batasan aurat wanita merdeka di depan lelaki asing menurut fuqaha Syafiiyyah adalah sebagai berikut.
Dalam kitab Fathul Qarib karya Al ‘Allaamah Muhammad bin Qasim Al Ghazi (halaman 31 Darul Kutub Islamiyyah) dijelaskan
أما عورة الحُرَّة خارجَ الصلاة فجميع بدنها
adapun aurat wanita merdeka di luar sholat adalah seluruh tubuhnya
Dalam kitab Hasyiyah Al Bajuri karya Imam Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al Bajuri juz 1 halaman 563 terkait ibarat diatas dijelaskan
فجميع بدنها أي عند الرجال الأجانب
seluruh tubuh wanita aurat di depan laki-laki asing
Dalam kitab Ianatut Tholibin juz 1 halaman 221 (cetakan Darul Kutub Islamiyyah) yang ditulis oleh Al ‘Allaamah Abi Bakr Sayyid Bakri Muhammad Syatha Ad Dimyathi dijelaskan secara lebih detail terkait aurat wanita
واعلم أن للحرة أربع عورات: فعند الاجانب جميع البدن. وعند المحارم والخلوة ما بين السرة والركبة، وعند النساء الكافرات ما لا يبدو عند المهنة، وفي الصلاة جميع بدنها ما عدا وجهها وكفيها
dan ketahuilah bahwa bagi wanita merdeka ada empat aurat : di depan para lelaki asing seluruh tubuhnya adalah aurat, di depan mahramnya dan ketika dia sendiri auratnya adalah apa yang ada di antara pusar dan lutut, di depan wanita-wanita kafir auratnya adalah apa-apa yang tidak boleh tampak ketika bekerja, dan di dalam sholat auratnya adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya
Keterangan yang hampir sama juga dapat kita temukan dalam kitab Al Fiqhu Al Manhajiyyu Ala Madzhabil Imam Asy Syafii karangan Syaikh Al Bugho, Syaikh Al Khin, dan Syaikh Asy Syarbaji pada juz 1 halaman 127
وأما عند الرجال الأجانب فجميعها عورة، فلا يجوز لها أن تكشف شيئاً من بدنها أمامهم إلا لعذر، كما لا يجوز لهم أن ينظروا إليها إن كشفت شيئاً من ذلك
adapun aurat wanita di hadapan para lelaki asing maka seluruh tubuhnya adalah aurat, tidak boleh bagi wanita untuk membuka sedikitpun dari tubuhnya di depan para lelaki asing kecuali karena suatu udzur, sebagaimana tidak diperbolehkan bagi mereka untuk memandang wanita jika si wanita membuka auratnya
Dari keterangan diatas dapat kita ketahui bahwa aurat wanita merdeka di luar sholat adalah seluruh tubuhnya.
Hanya saja, memang ada khilaf dalam internal Madzhab Imam Syafii terkait batasan aurat wanita merdeka, di dalam kitab Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab juz 3 halaman 171-172 (cetakan Ad Daar Al Alamiyyah) Imam An Nawawi menjelaskan
وأما عورة الحرة فجميع بدنها الا الوجه والكفين إلى الكوعين وحكى الخراسانيون قولا وبعضهم يحكيه وجها أن باطن قدميها ليس بعورة وقال المزني القدمان ليسا بعورة والمذهب الاول
dan adapun aurat wanita merdeka maka seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan sampai tulang pergelangan tangannya, dan Al Khurasaniyyun meriwayatkan satu pendapat dan sebagian dari mereka meriwayatkan satu wajah (pendapat) bahwasanya bagian dalam kaki bukan aurat, dan Imam Al Muzani berpendapat bahwa kedua kaki bukanlah aurat, adapun pendapat madzhab adalah yang pertama (seluruh seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan sampai tulang pergelangan tangannya)
Demikianlah sebagian pendapat para Fuqaha Syafiiyyah, tidak terdapat statement mereka yang mengatakan rambut dan leher bukan aurat. Jangan sampai kita terpengaruh oleh propaganda, seruan, ajakan yang jelas-jelas bathil. Semoga Allah selalu membimbing kita agar senantiasa terikat dengan aturan-aturan agama. Aamiin.
Wallaahu A’lam